Jumat, 29 November 2013

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
              Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan dan tujuan pendidikan pancasila adalah,
1.      Landasan  Historis
bahwa penduduk Indonesia tidak bias lepas dari nilai-nilai pancasila
2.      Landasan kultural
Mendasarkan pandangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam sila Pancasila
3.      Landasan Yuridis
UU No. 2 Tahun 1989 yang telah di perbaharui dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 39 : Bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 à Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1)
4.      Landasan filosofi
a.       Pancasila adalah  sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan nilai Pancasila
b.      Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di indonesia  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan bangsa indonesia,Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.




Tujuan dari diadakannya pendidikan pancasila yaitu :
Landasan konseptual filosofi pendidikan yang membebaskan dan mampu menyiapkan generasi masa depan untuk bisa bertahan hidup(survive) dan berhasil menghadapi tantangan-tantangan zamannya mendampingi dan mengantar peserta didik kepada kemandirian, kedewasaan, kecerdasan, agar menjadi manusia profesional (artinya memiliki keterampilan (skill), komitmen pada nilai-nilai dan semangat dasar pengabdian/pengorbanan) yang beriman dan bertanggung jawab akan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat, nusa dan bangsa Indonesia.       

Sejarah Pancasila
1.         Merupakan suatu proses, pancasila bukan lahir secara mendadak pada th 1945.
2.         Erat hubungannya dengan sejarah indonesia & kebudayaan indonesia.
            - melalui kegemilangan sejarah kenegaraan sriwijaya,             majapahit, mataram dll
            -  mengalami masa penderitaan penjajahan 3 ½ abad + 3 ½ tahun.
            - memiliki sejarah perjuangan kemerdekaan/pergerakan          nasional yg meliputi lapisan masyarakat yg luas & berbagai bidang kegiatan di masyarkat ( gerakan cendekiawan sampai gerakan kekuatan rakyat).
            Proses Sejarah Ini Secara Keseluruhan Membentuk:
            - Kepribadian Bangsa
            - Pandangan hidup dan dasar negara
            - Lahirnya Bangsa Dan Negara
Para penggagas pancasila

1.      Mr.Muh.Yamin à29 Mei 1945, DALAM SIDANG BPUPKI  pertama merurumuskan dasar negara sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Peri Kesejahteraan Rakyat

2.      Prof. Dr. Soepomo à 31 Mei 1945, lima prinsip :
1.      Persatuan dan Kekeluargaan
2.      Mufakat dan Demokrasi
3.      Keadilan Sosial
4.      Kekeluargaan
5.      Musyawarah

3.      Ir.Soekarno à 1 Juni 1945, prinsip dasar negara :
1.      Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.      Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3.      Mufakat (demokrasi)
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
 Kemudian diberi nama ’PANCASILA’ dan selanjutnya  menjadi
 ‘Tri Sila’ yang meliputi :
1.      Sosio Nasionalisme à sintesa dari kebangsaan dgn peri      kemanusiaan
2.      Sosio Demokrasi à sintesa dari mufakat dgn kesejahteraan social
3.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Tri Sila juga dapat diperas menjadi Eka Sila (gotong royong)
1.      Pancasila adalah sebagai dasar Filsafat negara dan pandangan hidup bangsa / Philosophische grondslag

4.      Rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta (Ditetapkan sidang BPUPKI)
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk2nya
2.      Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dengan permusyawaratan perwakilan
5.      Serta dengan mewujudkan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila berdasarkan Hasil Diskusi di PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dengan permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian menjadi pancasila sampai sekarang.


Rumusan Pancasila UUD RIS / Republik Indonesia Serikat, ditetapkan 14 Desember 1949
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Perikemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Dan Keadilan Sosial

Rumusan Pancasila UUD Sementara, ditetapkan 15 Agustus 1950
  1. Persis sama dengan rumusan Pancasila berdasarkan UUD RIS
  2. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 keluar dekrit presiden kembali ke UUD 1945, berarti rumusan Pancasila kembali ke rumusan PPKI 1945







Pergerakan Rakyat Indonesia
Dimulai dari tahun 1908-1945 dikelompokan menjadi dua yaitu :
  1. Melalui perjuangan di bidang pendidikan,sosial, perdagangan dan budaya (1908-1928) à budi utomo, yang didirikan oleh dr. Wahidin Sudirohusodo (20 Mei 1908) à awal Gerakan Nasional
  2. Melalui perjuangan dibidang Politik dan idiologi (1928-1945) àsumpah pemuda s/d proklamasi


Organisasi lainnya :
    1. Serekat Dagang Islam (SDI) 1909, yang berubah     menjadi Serikat Islam (SI) 1911 di bawah H.O.S. Cokroaminoto
    2. Indische Partij (1913) dipimpin oleh tiga serangkai yaitu Dauwes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantoro)
    3. Partai Nasional Indonesia (PNI) 1927 dipelopori Sukarno, Ciptomangun kusumo, Sartono dll. Kemudian diganti dengan nama Partai Indonesia (Partindo 1931)
    4. Golongan Pemuda tokoh-tokohnya seperti : Muh.Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto dll à diikuti oleh Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
    5. Golongan Demokrat antara lain : Moh. Hatta dan St.Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pedidikan Nasional Indonesia (1933) -> Kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

Zaman Penjajahan Jepang
Tanggal 29 april 1945 bersamaan ulang tahun Kaisar Jepang hirohito memberikan hadiah kemerdekaan kepada bangsa indonesia tanpa syarat. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)            atau Dokuritu Zyunbi Tioosakai
    Ketua                       : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
    Anggota                   : 60 Orang
    Tugas                       : Mempersiapkan segala sesuatu tentang
                                         Indonesia Merdeka di kemudian hari.  
    Kegiatan                  : - Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)
                                       - Sidang BPUPKI II (10 Juli-17 Juli 1945
Sidang BPUPKI Pertama
Membahas tentang dasar negara. yang berpidato :
1. Mr.Muh.Yamin à29 Mei 1945, rumusan dasar negara :
Ø  Peri Kebangsaan
Ø  Peri Kemanusiaan
Ø  Peri Ketuhanan
Ø  Peri Kerakyatan
Ø  Peri Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Soepomo à 31 Mei 1945, lima prinsip :
Ø  Persatuan dan Kekeluargaan
Ø  Mufakat dan Demokrasi
Ø  Keadilan Sosial
Ø  Kekeluargaan
Ø  Musyawarah
3. Ir.Soekarno à 1 Juni 1945, prinsip dasar negara :
Ø  Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
Ø  Internasionalisme (peri kemanusiaan)
Ø  Mufakat (demokrasi)
Ø  Kesejahteraan Sosial
Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa
v  à diberi nama ’PANCASILA’ dan menjadi ‘Tri Sila yang meliputi :
v  Sosio Nasionalisme à sintesa dari kebangsaan dgn peri      kemanusiaan
v  Sosio Demokrasi à sintesa dari mufakat dgn kesejahteraan sosial
v  Ketuhanan yang berkebudayaan
v  à Tri Sula juga dapat diperas menjadi Eka Sila (gotong royong)
v  à Pancasila adalah sebagai dasar Filsafat negara dan pandangan       hidup bangsa / Philosophische grondslag.



Sidang BPUPKI Kedua
Membahas : bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara serta pendidikan dan pengajaran.
Membentuk : Panitia Perancang UUD (Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (Abikoesno T), Panitia Ekonomi dan Keuangan (Moh. Hatta)
14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD menghasilkan konsep Indonesia Merdeka :
Ø  Pernyataan Indonesia Merdeka
Ø  Pembukaan UUD (didalamnya terkandung dasar negara Pancasila)
Ø  Batabg Tubuh (pasal-pasal UUD)

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu
Kelompok Pemuda (Sukarni, Adam Malik, Kusnaini,syahrir, Soedarsono, Soepomo) mendesak Sukarno memproklamirkan Indonesia Merdeka dan mengasingkan ke rengasdengklok
Setelah kepastian jepang menyerah, Soekarno pergi kerumah Laksamana Maeda merumuskan naskah Proklamasi dan diketik Sayuti Melik.
17 Agustus 1945 di Pengangsaan Timur 56 Cikini Jakarta Pusat (jumat,jam 10 pagi) membacakan Naskah Proklamasi.

                                                                       
Pancasila sebagai system filsafat dan ideology bangsa
‘Pengertian Filsafat’ : Filsafat adalah pengetahuan metodis, sistematis dan koheren tentang seluruh kenyataan (realitas). Filsafat merupakan refleksi rasional (fikir) atas keseluruhan realitas untuk mencapai hakikat  kebenaran dan memperoleh hikmat kebijaksanaan.
Cabang-cabang Filsafat :
1.      Metafisika : Bereksistensi di balik fisis yang meliputi bidang-bidang ontologi (hakikat),                                 kosmologi,dan antropologi.
2.      Epistemologi : berkaitan dengan hakekat Pengetahuan.
3.      Metodologi :Berkaitan dengan persoalan hakikat metode dan ilmu pengetahuan.
4.       Logika : berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil    berfikir     yang benar.
5.      Etika :  berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.      Estetika : berkaitan dengan hakekat keindahan.
                       
Pancasila sebagai Dasar Fundamental
          Dasar Filosofis
Pancasila merupakan suatu system Filsafat à Sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis, dan sistematis
Pancasila sebagai Dasar Filsafat bangsa dan Negara mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pancasila.
Secara kausalitas nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan subyektif artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
          Nilai-nilai Pancasila bersifat Objektif
Ø  Rumusan dari sila-sila pancasila merupakan suatu nilai yang bersifat umum universal dan abstrak
Ø  Inti Nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
Ø  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara objektif tidak dapat diubah secara hukum.
          Nilai-nilai Pancasila bersifat Subjektif
Ø  Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia à kausa materialis
Ø  Nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) sehingga merupakan jati diri bangsa
Ø  Terkandung nilai-nilai kerokhanian yaitu : kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis dan nilai relegius yang bersumber pada kepribadian bangsa.
à Bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das Sollen yang merupakan cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das Sein.

Pancasila Sebagai Ideologi
            Ideologi berasal dari kata Yunani “eidos” yang artinya bentuk, gagasan, konsep,pengertian dasar dan cita-cita serta “logos” yang berarti ilmu
Pengertian Ideologi
Secara umum berarti kumpulan gagasan-gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan bidang keagamaan
Ideologi yaitu cara berfikir atau pandangan hidup seseorang
Ideologi adalah komponen konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.

Fungsi Ideologi
1. Sebagai Struktur Kognitif (landasan)
2. Sebagai Orientasi Dasar (membuka wawasan)
3. Sebagai Norma-norma (pedoman)
4. Sebagai Bekal Menemukan Identitas
5. Sebagai Kekuatan (menyemangati)
6. Sebagai Pendidikan (memolakan tingkah laku)

Perkembangan Pancasila Berdasarkan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Ideologi
            Pancasila Sebagai Ideologi Persatuan
1.      Negara Indonesia adalah Negara Kepulauan
2.       Indonesia memiliki banyak suku bangsa dan adat istiadat yang berbeda
3.      Indonesia memiliki posisi penting
            Pancasila Sebagai Ideologi Pembangunan
1.      Dasar pembangunan Indonesia
2.      Tujuan pembangunan Indonesia
3.       Penilaian terhadap keberhasilan pembangunan
            Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1.      Indonesia harus mampu menjawab tantangan masa depan  yakni diperlukan reinterpretasi terhadap nilai-nilai instrumental atau operasional dari pancasila
2.      Ideologi terbuka yakni digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri, menjadi milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan jati diri
Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
          Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakekatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sebagai dasar/pedoman manusia. Filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi
          Ideologi sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan
          Ideologi sebagai konsep operasionalisasi dari filsafat hidup dan merupakan norma ideal yang melandasi ideologi. Filsafat sebagai dasar dan sumber perumusan ideologi






·         Hakekat bangsa Indonesia
I.  Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Individu
  A. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (Manusia sebagai mahluk individu) 
  B.  Hakikat manusia
              1. Kodrat manusia
              2. Harkat manusia
              3. Martabat manusia
              3. Hak  asasi manusia
              4. Kewajiban  manusia
II.  Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Sosial

Pengertian bangsa
·         Dalam arti kultural
Di dalam suatu bangsa menganut satu kebudayaan yang sama antara satu dan lainnya.
·         Dalam arti Politis
Sekelompok manusia yang mendukung suatu organisasi atau kekuasaan yang disebut pemerintahan tanpa mengenal bagaimana asal – usul dari organisasi tersebut.
Pengertian Negara
·         Secara etimologis, “negara” à staat (Belanda, Jerman). Kata staat /state à status (menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri).
·         Kata “negara” à Sansekerta nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa.

Penentuan Warga Negara
·         berdasarkan kelahiran
·         Asas Ius Soli    à ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan
·         Asas Ius Sanguinis à berdasarkan keturunan dari orang tersebut
berdasarkan perkawinan
·         Asas persamaan hukum à suami istri adalah suatu ikatan yang tidak                                                         terpecah sebagai inti dari masyarakat
·         Asas persamaan derajat   à suatu perkawinan tidak menyebabkan                                                   perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Problem kewarganegaraan :
·         Apatride           à orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
·         Bipatride          à orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua)
·         Multipatride     à orang yang memiliki kewarganegaraan banyak                                   (lebih dari dua)

Hak Dan Kewajiban Negara
·         Hak Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui pihak tertentu dan tidak dapat di terima oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
·         Kewajiban  Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui pihak tertentu dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.

Pengertian Demokrasi
Demokrasi (Etimologis) berasal dari bahasa yunani yaitu Demos > Rakyat Cratos/cratein > Pemerintahan atau kekuasaan.
Pengertian Terminologis Demokrasi
Menurut (1863) Abraham Lincoln
Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (government of the people, by the people, and for the people)
Prinsip Dalam Demokrasi
·      Kebebasan (pondasi Demokrasi)
Kebebasan dalam system politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberitugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi merupakan pelembagaan kebebasan kepada warga Negara yang bersangkutan.
·      Kedaulatan Rakyat
Pada dasarnya kebijakan yang ada dibuat oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

Demokratisasi
·      Demokratisasi merupakan penerapan kaidah – kaidah dan prinsip – prinsip pada kegiatan politik kenegaraan.

Ciri – Ciri Demokratisasi
·      Berlangsung secara evolusioner
·      Proses perubahan secara persuasive bukan koersif
·      Proses yang tidak pernah selesai.
Pengertian Demokratisasi Pancasila
·      Idiologi nasional Demokrasi Pancasila berfungsi sebagai :
a.        Kedaulatan rakyat           à Pembukaan UUD Alenia IV 1945
b.       Republik
c.        Negara berdasar atas hukum
d.       Pemerintahan yang konstitusional
e.        Sistem perwakilan           à Sila Keempat Pancasila
f.        Prinsip musyawarah
g.        Prinsip Ketuhanan           à Sila Pertama Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila
·         Secara luas : berkedaulatan rakyat yang pada dasarnya bernilai pancasila di dalam bidang politik, ekonomi, dan social.
·         Secara Sempit : berkedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.









Demokrasi
HAKEKAT DEMOKRASI
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
                        Bahasa Yunani :
Demos à rakyat
Cratos/cratein à pemerintahan/kekuasaan
Demokrasi atas penyaluran kehendak rakyat :
a)      Demokrasi Langsung (Paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dlm permusyawarahan utk menentukan kebijakan umum dan UU)
b)      Demokrasi Tidak Langsung (Paham demokrasi yg dilaksanakan melalui sistem perwakilan / pemilihan umum)
b)      2.  Pengertian Terminologis Demokrasi
c)      (1863) Abraham Lincoln à
d)                  Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (government of the people, by the people, and for the people)
v  Dari Rakyat : Pemerintahan negara itu mendapat mandat dr rakyat utk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan/kekuasaan tertinggi dlm negara demokrasi. Pemerintahan yg dijalankan adalah pemerintahan demokrasi sebab berasal dr mandat rakyat.
v  Oleh Rakyat : Pemerintahan negara dijalankan oleh rakyat dan diawasi  oleh rakyat. Rakyat secara tdk langsung melalui wakil-wakilnya membentuk pemerintahan dan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi tidak langsung.
v  Untuk Rakyat : Pemerintahan menghasilkan dan menjalankan kebijakan yg diarahkan utk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
v  Demokrasi berlangsung jika dalam pengambilan keputusan terjadi kesepakatan, dan jika tak tercapai kesepakatan diselenggarakan VOTING.
v  Hal lain yg patut diingat:
§  minoritas yg kalah tetap mengakui keputusan mayoritas
PRINSIP UTAMA DALAM DEMOKRASI :
  1. Kebebasan/persamaan(Pondasi demokrasi)
            (Freedom/equality) :
            Kebebasan : Demokrasi adlh sistem politik yg melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah utk menjamin kebebasn tsb. Demokrasi pada dasarnya meruakan pelembagaan dr kebebasan.
            Persamaan : Demokrasi berasumsi bahwa semua orang sama derajat sehak2nya sehingga harus diperlakukan sama pula dalam pemerintahan.
2.   Kedaulatan Rakyat
      (People’s sovereignty)
            Pada hakekatnya kebijakan yang dibuat adaahl kehendak rakyak dan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
v  Pembagian Bentuk Pemerintahan
        Menurut Nicollo Machiavelli :
a.       Monarki ( Bentuk pemerintahan yg bersifat kerajaan. Pemimpin negara pemerintahannya bergelar raja, ratu,kaisar/sultan, dimana bentuk pemerintahannya berdasarkan keturunan atau pewarisan.) : inggris, malaysia, jepang, arab saudi, thailand)
b.      Republik ( Bentuk Pemerintahan yg dipimpin oleh seorang presiden /perdana mentri, penunjukan pemimpin berdasarkan pemilihan dan bentuk pemerintahannya adalah republik) : AS,Idia, Perancis, Korea  Selatan.
DEMOKRATISASI
·         Adalah : penerapan kaidah2 atau prinsip2                                 demokrasi pada setiap kegiatan politik               kenegaraan
·         Tahapan Demokratisasi :
a.       pergantian dari penguasa nondemokratis ke penguasa demokrasi
b.      Pembentukan lembaga2 dan tertib politik demokrasi
c.       Konsolidasi demokrasi
d.      Praktek demokrasi sebagai budaya politik bernegara
                                                           
Nilai (Kultur) Demokrasi
à Nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis.
à Nilai-nilai tersebut antara lain:
1. Kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi)
            2. Menghormati orang/kelompok lain
            3. Kesetaraan
            4. Kerja Sama
            5. Persaingan
            6. Kepercayaan

Lembaga (Struktur) Demokrasi
  • Miriam Budiardjo (1997) untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga2 yaitu :
      • Pemerintahan
      • DPR
      • Suatu Organisasi Politik
      • Pers dan media massa
  • Hubungan Kultur dan Struktur ?
o   Kultur &Struktur saling berkaitan dan menentukan. Nilai-nilai yang telah tumbuh dalam masyarakat harus disalurkan ke lembaga-lembaga demokrasi agar terwujud sistem pemerintahan yag semokatis.
  • Suatu Negara dkatakan negara Demokrasi :
                1. Pemerintahan Demokrasi yang berwujud pada adanya  institusi (struktur) demokrasi
§  2. Masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya                         budaya (kultur) demokrasi

Ciri Demokratisasi
  1. Berlangsung secara evolusioner (Demokratisasi berlangsung dalam waktu yang lama, berjalan secara perlahan, bertahap dan bagian demi bagian)
  2. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif ( Demokratisasi dilakukan bukan dengan paksaan)
  3. Proses yang tidak pernah selesai (Berlangsung terus menerus)
Demokrasi Pancasila
Sebagai Idiologi Nasional, Demokrasi Pancasila Berfungsi :               
a. Kedaulatan rakyat           à Pembukaan UUD Alenia IV 1945
b. Republik
c.  Negara berdasar atas hukum
d. Pemerintahan yang konstitusional
e. Sistem perwakilan           à Sila Keempat Pancasila
f.  Prinsip musyawarah
g  Prinsip Ketuhanan           à Sila Pertama Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila
·         1). Secara Luas à Kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik,ekonomi,dan sosial
·         2). Secara Sempit à Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
Susunan Peraturan Di Indonesia
·         UUD 1945 (tentu dengan amandemennya serta pembukaannya yang terdapat di dalamnya pancasila)
·         TAP MPR RI
·         Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah Pengganti UU (perpu)
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden (Keppres)
·         Peraturan Daerah (Perda)
Gambaran Demokrasi di Indonesia
·         Pemerintahan/Eksekutif :
·         Pemerintah pusat
·         Pemerintah daerah (propinsi dikepalai seorang gubernur dan pemerintah kota atau kabupaten yang dikepalai oleh wali kota atau bupati)
Pemerintah Pusat
·         Berkedudukan di Jakarta
·         Eksekutif : Presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat (cermin bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat). Presiden mengangkat dan melantik para Menteri untuk menjalankan roda pemerintahan. Disamping para menteri juga ada pejabat lainnya yang diangkat presiden (misal Kepala BPKP, Kepala BPS dll)
·         Selain para menteri dan kepala-kepala badan, pemerintah dengan persetujuan DPR (legislatif) dapat membentuk badan-badan lain atau komisi yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan misalnya membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi, membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilu /demokrasi, dll
Komisi Pemilihan Umum/KPU
  • Dibentuk berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu (UU no.15/2011)
  • Jumlah anggotannya  adalah 7 orang dan lamanya masa anggota adalah 5 tahun
  • Tugas Utamanya adalah melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakilnya, Pemilu Anggota DPR  dan DPD dan dibantu oleh KPU Propinsi dan kabupaten/kota memilih anggota DPRD Propinsi dan kabupaten /Kota
  • Legislatif : Dulu hanya DPR dan MPR, sekarang ada DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan MPR. Yang dipilih langsung adalah DPR dan DPD, kemudian MPR adalah gabungan antara DPR dan DPD. Saat ini MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden, karena telah dipilih rakyat secara langsung. Peran DPR saat ini sangat banyak yakni membuat UU dan mengawasi jalannya eksekutif
  • Fungsi Yudikatif saat ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dibantu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). MA, MK dan KY adalah lembaga negara yang bebas dari intervensi eksekutif. Sedangkan dari unsur eksekutif  yang menjalankan fungsi yudikatif adalah Kepolisian RI, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM






0 komentar :

Posting Komentar

 

Copyright 2013 Converted into Blogger Template by Twoo Bagonk