LANDASAN
DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka
yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus
1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar
berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Landasan dan tujuan pendidikan
pancasila adalah,
1.
Landasan Historis
bahwa penduduk Indonesia tidak bias lepas dari nilai-nilai pancasila
bahwa penduduk Indonesia tidak bias lepas dari nilai-nilai pancasila
2.
Landasan
kultural
Mendasarkan pandangan hidup dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam sila Pancasila
3.
Landasan
Yuridis
UU No. 2 Tahun 1989
yang telah di perbaharui dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dalam Pasal 39 :
Bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
SK Menteri Pendidikan Nasional RI
No. 232/U/2000 à
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat (1)
4.
Landasan
filosofi
a.
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan
pandangan filosofis bangsa indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara
berdasarkan nilai Pancasila
b.
Pancasila
merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan
nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
Pancasila
sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di
indonesia Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan
bangsa indonesia,Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Tujuan
dari diadakannya pendidikan pancasila yaitu :
Landasan konseptual filosofi
pendidikan yang membebaskan dan mampu menyiapkan generasi masa depan untuk bisa
bertahan hidup(survive) dan berhasil menghadapi tantangan-tantangan zamannya mendampingi
dan mengantar peserta didik kepada kemandirian, kedewasaan, kecerdasan, agar
menjadi manusia profesional (artinya memiliki keterampilan (skill), komitmen
pada nilai-nilai dan semangat dasar pengabdian/pengorbanan) yang beriman dan
bertanggung jawab akan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat, nusa dan
bangsa Indonesia.
Sejarah
Pancasila
1. Merupakan suatu proses, pancasila bukan lahir secara
mendadak pada th 1945.
2. Erat hubungannya dengan sejarah indonesia & kebudayaan
indonesia.
-
melalui kegemilangan sejarah kenegaraan sriwijaya, majapahit, mataram dll
-
mengalami masa penderitaan penjajahan 3
½ abad + 3 ½ tahun.
-
memiliki sejarah perjuangan kemerdekaan/pergerakan nasional yg meliputi lapisan masyarakat yg luas &
berbagai bidang kegiatan di masyarkat
( gerakan cendekiawan sampai gerakan kekuatan rakyat).
Proses
Sejarah Ini Secara Keseluruhan Membentuk:
-
Kepribadian Bangsa
-
Pandangan hidup dan dasar negara
-
Lahirnya Bangsa Dan Negara
Para penggagas pancasila
1.
Mr.Muh.Yamin
à29 Mei 1945, DALAM
SIDANG BPUPKI pertama merurumuskan dasar negara sebagai
berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Soepomo à 31 Mei 1945, lima prinsip :
1.
Persatuan
dan Kekeluargaan
2.
Mufakat
dan Demokrasi
3.
Keadilan
Sosial
4.
Kekeluargaan
5.
Musyawarah
3. Ir.Soekarno à 1 Juni 1945, prinsip dasar
negara :
1. Nasionalisme (Kebangsaan
Indonesia)
2. Internasionalisme (peri
kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemudian diberi nama ’PANCASILA’ dan
selanjutnya menjadi
‘Tri Sila’ yang meliputi :
1.
Sosio
Nasionalisme à sintesa dari kebangsaan dgn
peri kemanusiaan
2.
Sosio
Demokrasi à sintesa dari mufakat dgn
kesejahteraan social
3.
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Tri Sila juga dapat diperas
menjadi Eka Sila (gotong royong)
1.
Pancasila
adalah sebagai dasar Filsafat negara dan pandangan hidup bangsa / Philosophische
grondslag
4.
Rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta (Ditetapkan
sidang BPUPKI)
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk2nya
2.
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dengan permusyawaratan perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila berdasarkan Hasil Diskusi di PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia)
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dengan permusyawaratan perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian menjadi pancasila sampai
sekarang.
Rumusan
Pancasila UUD RIS / Republik Indonesia Serikat, ditetapkan 14 Desember 1949
- Ketuhanan yang maha esa
- Perikemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Dan Keadilan Sosial
Rumusan
Pancasila UUD Sementara, ditetapkan 15 Agustus 1950
- Persis sama dengan rumusan Pancasila berdasarkan UUD
RIS
- Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 keluar dekrit
presiden kembali ke UUD 1945, berarti rumusan Pancasila kembali ke rumusan
PPKI 1945
Pergerakan
Rakyat Indonesia
Dimulai dari tahun 1908-1945 dikelompokan menjadi
dua yaitu :
- Melalui perjuangan
di bidang pendidikan,sosial, perdagangan dan budaya (1908-1928) à budi utomo, yang didirikan oleh dr. Wahidin
Sudirohusodo (20 Mei 1908) à awal Gerakan Nasional
- Melalui perjuangan
dibidang Politik dan idiologi (1928-1945) àsumpah pemuda s/d proklamasi
Organisasi
lainnya :
- Serekat Dagang
Islam (SDI) 1909, yang berubah
menjadi Serikat Islam (SI) 1911 di bawah H.O.S. Cokroaminoto
- Indische Partij
(1913) dipimpin oleh tiga serangkai yaitu Dauwes Dekker, Ciptomangunkusumo,
Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantoro)
- Partai Nasional
Indonesia (PNI) 1927 dipelopori Sukarno, Ciptomangun kusumo, Sartono dll.
Kemudian diganti dengan nama Partai Indonesia (Partindo 1931)
- Golongan Pemuda
tokoh-tokohnya seperti : Muh.Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto
dll à diikuti oleh Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
- Golongan Demokrat
antara lain : Moh. Hatta dan St.Syahrir mendirikan PNI baru yaitu
Pedidikan Nasional Indonesia (1933) -> Kemerdekaan Indonesia harus
dicapai dengan kekuatan sendiri.
Zaman
Penjajahan Jepang
Tanggal 29 april 1945 bersamaan ulang tahun Kaisar
Jepang hirohito memberikan hadiah kemerdekaan kepada bangsa indonesia tanpa
syarat. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) atau Dokuritu Zyunbi
Tioosakai
Ketua
: Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
Anggota :
60 Orang
Tugas :
Mempersiapkan segala sesuatu tentang
Indonesia Merdeka di kemudian hari.
Kegiatan : - Sidang BPUPKI I (29 Mei-1
Juni 1945)
- Sidang
BPUPKI II (10 Juli-17 Juli 1945
Sidang
BPUPKI Pertama
Membahas tentang dasar negara. yang berpidato :
1. Mr.Muh.Yamin à29 Mei 1945, rumusan
dasar negara :
Ø Peri Kebangsaan
Ø Peri Kemanusiaan
Ø Peri Ketuhanan
Ø Peri Kerakyatan
Ø Peri Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Soepomo à 31 Mei 1945, lima
prinsip :
Ø Persatuan dan Kekeluargaan
Ø Mufakat dan Demokrasi
Ø Keadilan Sosial
Ø Kekeluargaan
Ø Musyawarah
3. Ir.Soekarno à 1 Juni 1945, prinsip
dasar negara :
Ø Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
Ø Internasionalisme (peri kemanusiaan)
Ø Mufakat (demokrasi)
Ø Kesejahteraan Sosial
Ø Ketuhanan Yang Maha Esa
v à diberi nama ’PANCASILA’ dan menjadi ‘Tri Sila yang
meliputi :
v Sosio
Nasionalisme à sintesa dari kebangsaan dgn peri kemanusiaan
v Sosio
Demokrasi à sintesa dari mufakat dgn kesejahteraan sosial
v Ketuhanan
yang berkebudayaan
v à Tri Sula juga dapat diperas menjadi Eka Sila
(gotong royong)
v à Pancasila adalah sebagai dasar Filsafat negara dan
pandangan hidup bangsa / Philosophische
grondslag.
Sidang BPUPKI Kedua
Membahas : bentuk negara, wilayah
negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara
serta pendidikan dan pengajaran.
Membentuk : Panitia Perancang UUD
(Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (Abikoesno T), Panitia Ekonomi dan
Keuangan (Moh. Hatta)
14 Juli 1945, Panitia Perancang
UUD menghasilkan konsep Indonesia Merdeka :
Ø
Pernyataan
Indonesia Merdeka
Ø
Pembukaan
UUD (didalamnya terkandung dasar negara Pancasila)
Ø
Batabg
Tubuh (pasal-pasal UUD)
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu
Kelompok Pemuda (Sukarni, Adam Malik,
Kusnaini,syahrir, Soedarsono, Soepomo) mendesak Sukarno memproklamirkan
Indonesia Merdeka dan mengasingkan ke rengasdengklok
Setelah kepastian jepang menyerah, Soekarno
pergi kerumah Laksamana Maeda merumuskan naskah Proklamasi dan diketik Sayuti
Melik.
17 Agustus 1945 di Pengangsaan Timur 56 Cikini
Jakarta Pusat (jumat,jam 10 pagi) membacakan Naskah Proklamasi.
Pancasila
sebagai system filsafat dan ideology bangsa
‘Pengertian
Filsafat’ : Filsafat adalah
pengetahuan metodis, sistematis dan koheren tentang seluruh kenyataan
(realitas). Filsafat merupakan refleksi rasional (fikir) atas keseluruhan
realitas untuk mencapai hakikat
kebenaran dan memperoleh hikmat kebijaksanaan.
Cabang-cabang
Filsafat :
1.
Metafisika : Bereksistensi di balik fisis yang meliputi
bidang-bidang ontologi
(hakikat),
kosmologi,dan
antropologi.
2.
Epistemologi : berkaitan dengan hakekat Pengetahuan.
3.
Metodologi :Berkaitan
dengan persoalan hakikat metode dan ilmu pengetahuan.
4.
Logika :
berkaitan
dengan persoalan filsafat berpikir yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir
yang benar.
5.
Etika : berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.
Estetika : berkaitan dengan hakekat keindahan.
Pancasila
sebagai Dasar Fundamental
•
Dasar Filosofis
Pancasila merupakan suatu system Filsafat à Sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh, hierarkhis, dan sistematis
Pancasila sebagai Dasar Filsafat bangsa dan
Negara mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam sila pancasila.
Secara kausalitas nilai-nilai pancasila adalah
bersifat objektif dan subyektif artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah
bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan
•
Nilai-nilai
Pancasila bersifat Objektif
Ø Rumusan dari sila-sila pancasila merupakan suatu
nilai yang bersifat umum universal dan abstrak
Ø Inti Nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang
masa
Ø Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara objektif tidak
dapat diubah secara hukum.
•
Nilai-nilai
Pancasila bersifat Subjektif
Ø Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia à kausa materialis
Ø Nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan
hidup) sehingga merupakan jati diri bangsa
Ø Terkandung nilai-nilai kerokhanian yaitu :
kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis dan nilai relegius yang
bersumber pada kepribadian bangsa.
à Bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das
Sollen yang merupakan cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan
menjadi suatu kenyataan atau das Sein.
Pancasila
Sebagai Ideologi
Ideologi
berasal dari kata Yunani “eidos” yang artinya bentuk, gagasan,
konsep,pengertian dasar dan cita-cita serta “logos” yang berarti ilmu
Pengertian Ideologi
Secara umum berarti kumpulan gagasan-gagasan,
ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
bidang politik, sosial, kebudayaan dan bidang keagamaan
Ideologi yaitu cara berfikir atau pandangan
hidup seseorang
Ideologi adalah komponen konsep bersistem yang
dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup.
Fungsi
Ideologi
1. Sebagai Struktur
Kognitif (landasan)
2. Sebagai Orientasi
Dasar (membuka wawasan)
3.
Sebagai Norma-norma (pedoman)
4.
Sebagai Bekal Menemukan Identitas
5. Sebagai Kekuatan
(menyemangati)
6.
Sebagai Pendidikan (memolakan tingkah laku)
Perkembangan
Pancasila Berdasarkan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Ideologi
Pancasila
Sebagai Ideologi Persatuan
1.
Negara
Indonesia adalah Negara Kepulauan
2.
Indonesia memiliki banyak suku bangsa dan adat
istiadat yang berbeda
3.
Indonesia
memiliki posisi penting
Pancasila
Sebagai Ideologi Pembangunan
1.
Dasar
pembangunan Indonesia
2.
Tujuan
pembangunan Indonesia
3.
Penilaian terhadap keberhasilan pembangunan
Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
1.
Indonesia
harus mampu menjawab tantangan masa depan
yakni diperlukan reinterpretasi terhadap nilai-nilai instrumental atau
operasional dari pancasila
2.
Ideologi
terbuka yakni digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri, menjadi milik
seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan jati diri
Hubungan
antara Filsafat dan Ideologi
•
Filsafat
sebagai pandangan hidup pada hakekatnya merupakan sistem nilai yang secara
epistemologis kebenarannya telah diyakini sebagai dasar/pedoman manusia.
Filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi
•
Ideologi
sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma dan cita-cita yang
bersumber kepada filsafat yang bersifat mendasar dan nyata untuk
diaktualisasikan
•
Ideologi
sebagai konsep operasionalisasi dari filsafat hidup dan merupakan norma ideal
yang melandasi ideologi. Filsafat sebagai dasar dan sumber perumusan ideologi
·
Hakekat bangsa Indonesia
I. Kedudukan
Manusia sebagai Makhluk Individu
A.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (Manusia sebagai mahluk
individu)
B. Hakikat manusia
1.
Kodrat manusia
2.
Harkat manusia
3.
Martabat manusia
3.
Hak asasi manusia
4.
Kewajiban manusia
II.
Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Sosial
Pengertian
bangsa
·
Dalam arti kultural
Di dalam suatu bangsa menganut satu kebudayaan yang
sama antara satu dan lainnya.
·
Dalam arti Politis
Sekelompok manusia yang mendukung suatu organisasi
atau kekuasaan yang disebut pemerintahan tanpa mengenal bagaimana asal – usul
dari organisasi tersebut.
Pengertian
Negara
·
Secara etimologis,
“negara” à staat (Belanda, Jerman). Kata staat /state à status (menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri).
·
Kata “negara” à Sansekerta nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Penentuan Warga Negara
·
berdasarkan kelahiran
·
Asas Ius Soli à ditentukan dari tempat
dimana orang tersebut dilahirkan
·
Asas Ius Sanguinis à berdasarkan keturunan dari orang tersebut
berdasarkan perkawinan
·
Asas persamaan hukum à suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat
·
Asas persamaan
derajat à suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan suami atau istri. Problem kewarganegaraan :
·
Apatride à orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan
·
Bipatride à orang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap (dua)
·
Multipatride à orang yang memiliki
kewarganegaraan banyak (lebih dari dua)
Hak
Dan Kewajiban Negara
·
Hak Menurut Prof. Dr.
Notonagoro :
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melalui pihak tertentu dan tidak dapat di terima oleh pihak manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
·
Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui pihak
tertentu dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi (Etimologis) berasal dari bahasa yunani
yaitu Demos > Rakyat Cratos/cratein > Pemerintahan atau kekuasaan.
Pengertian
Terminologis Demokrasi
Menurut (1863) Abraham Lincoln
Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. (government of the people, by the people, and for the
people)
Prinsip
Dalam Demokrasi
·
Kebebasan (pondasi Demokrasi)
Kebebasan dalam system
politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberitugas pemerintah
untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi merupakan pelembagaan kebebasan
kepada warga Negara yang bersangkutan.
·
Kedaulatan Rakyat
Pada dasarnya kebijakan
yang ada dibuat oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
Demokratisasi
·
Demokratisasi merupakan
penerapan kaidah – kaidah dan prinsip – prinsip pada kegiatan politik
kenegaraan.
Ciri – Ciri Demokratisasi
·
Berlangsung secara
evolusioner
·
Proses perubahan secara
persuasive bukan koersif
·
Proses yang tidak pernah
selesai.
Pengertian
Demokratisasi Pancasila
·
Idiologi nasional
Demokrasi Pancasila berfungsi sebagai :
a.
Kedaulatan rakyat à Pembukaan UUD Alenia IV 1945
b.
Republik
c.
Negara
berdasar atas hukum
d.
Pemerintahan
yang konstitusional
e.
Sistem
perwakilan à Sila
Keempat Pancasila
f.
Prinsip
musyawarah
g.
Prinsip
Ketuhanan à Sila
Pertama Pancasila
Pengertian
Demokrasi Pancasila
·
Secara luas :
berkedaulatan rakyat yang pada dasarnya bernilai pancasila di dalam bidang
politik, ekonomi, dan social.
·
Secara Sempit :
berkedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi
HAKEKAT
DEMOKRASI
1. Pengertian Etimologis
Demokrasi
Bahasa
Yunani :
Demos à rakyat
Cratos/cratein à pemerintahan/kekuasaan
Demokrasi atas penyaluran
kehendak rakyat
:
a)
Demokrasi
Langsung (Paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dlm
permusyawarahan utk menentukan kebijakan umum dan UU)
b)
Demokrasi Tidak Langsung (Paham
demokrasi yg dilaksanakan
melalui sistem
perwakilan / pemilihan umum)
b)
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
c)
(1863)
Abraham Lincoln à
d)
Demokrasi adalah Pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (government of the people, by the
people, and for the people)
v
Dari
Rakyat : Pemerintahan negara itu mendapat
mandat dr rakyat utk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan/kekuasaan
tertinggi dlm negara demokrasi. Pemerintahan yg dijalankan adalah pemerintahan demokrasi sebab
berasal
dr mandat rakyat.
v
Oleh
Rakyat : Pemerintahan negara dijalankan oleh rakyat dan diawasi oleh
rakyat. Rakyat secara tdk langsung melalui wakil-wakilnya membentuk
pemerintahan dan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi tidak langsung.
v
Untuk
Rakyat : Pemerintahan menghasilkan dan menjalankan kebijakan yg diarahkan utk
kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
v
Demokrasi
berlangsung jika dalam pengambilan keputusan terjadi kesepakatan, dan jika tak
tercapai kesepakatan diselenggarakan VOTING.
v
Hal
lain yg patut diingat:
§
minoritas
yg kalah tetap mengakui keputusan mayoritas
PRINSIP UTAMA DALAM DEMOKRASI :
- Kebebasan/persamaan(Pondasi
demokrasi)
(Freedom/equality)
:
Kebebasan
: Demokrasi adlh sistem politik yg melindungi kebebasan warganya sekaligus
memberi tugas pemerintah utk menjamin kebebasn tsb. Demokrasi pada dasarnya meruakan pelembagaan dr kebebasan.
Persamaan
: Demokrasi berasumsi bahwa semua orang sama derajat sehak2nya sehingga harus diperlakukan sama pula dalam
pemerintahan.
2. Kedaulatan Rakyat
(People’s sovereignty)
Pada
hakekatnya kebijakan yang dibuat adaahl kehendak rakyak dan untuk
kepentingan rakyat.
Demokrasi sebagai Bentuk
Pemerintahan
v
Pembagian
Bentuk Pemerintahan
–
Menurut
Nicollo Machiavelli :
a.
Monarki
( Bentuk pemerintahan yg bersifat kerajaan. Pemimpin negara pemerintahannya
bergelar raja, ratu,kaisar/sultan, dimana bentuk pemerintahannya berdasarkan
keturunan atau pewarisan.) : inggris, malaysia, jepang, arab saudi, thailand)
b.
Republik
( Bentuk Pemerintahan yg dipimpin oleh seorang presiden /perdana mentri,
penunjukan pemimpin berdasarkan pemilihan dan bentuk pemerintahannya adalah
republik) : AS,Idia, Perancis, Korea
Selatan.
DEMOKRATISASI
·
Adalah
: penerapan kaidah2 atau prinsip2 demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan
·
Tahapan
Demokratisasi :
a.
pergantian
dari penguasa nondemokratis ke penguasa demokrasi
b.
Pembentukan
lembaga2 dan tertib politik demokrasi
c.
Konsolidasi
demokrasi
d.
Praktek
demokrasi sebagai budaya politik bernegara
Nilai (Kultur) Demokrasi
à
Nilai
yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis.
à
Nilai-nilai
tersebut antara lain:
1. Kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi)
1. Kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi)
2. Menghormati orang/kelompok lain
3. Kesetaraan
4. Kerja Sama
5. Persaingan
6. Kepercayaan
Lembaga (Struktur) Demokrasi
- Miriam Budiardjo (1997) untuk
melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga2 yaitu :
- Pemerintahan
- DPR
- Suatu
Organisasi Politik
- Pers
dan media massa
- Hubungan Kultur dan Struktur
?
o
Kultur
&Struktur saling berkaitan dan menentukan. Nilai-nilai yang telah tumbuh
dalam masyarakat harus disalurkan ke lembaga-lembaga demokrasi agar terwujud
sistem pemerintahan yag semokatis.
- Suatu Negara dkatakan negara
Demokrasi :
1. Pemerintahan Demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi
§
2.
Masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi
Ciri Demokratisasi
- Berlangsung
secara evolusioner (Demokratisasi berlangsung dalam waktu yang lama,
berjalan secara perlahan, bertahap dan bagian demi bagian)
- Proses
perubahan secara persuasif bukan koersif ( Demokratisasi dilakukan bukan
dengan paksaan)
- Proses
yang tidak pernah selesai (Berlangsung terus menerus)
Demokrasi Pancasila
Sebagai Idiologi Nasional,
Demokrasi Pancasila Berfungsi :
a. Kedaulatan rakyat à Pembukaan UUD Alenia IV 1945
b. Republik
c. Negara berdasar atas hukum
d. Pemerintahan yang
konstitusional
e. Sistem perwakilan à Sila Keempat Pancasila
f. Prinsip musyawarah
g
Prinsip Ketuhanan à Sila Pertama Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila
·
1).
Secara Luas à
Kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang
politik,ekonomi,dan sosial
·
2).
Secara Sempit à
Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan perwakilan
Susunan
Peraturan Di Indonesia
·
UUD 1945 (tentu dengan amandemennya serta pembukaannya
yang terdapat di dalamnya pancasila)
·
TAP MPR RI
·
Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (perpu)
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden (Keppres)
·
Peraturan Daerah (Perda)
Gambaran
Demokrasi di Indonesia
·
Pemerintahan/Eksekutif :
·
Pemerintah pusat
·
Pemerintah daerah (propinsi dikepalai seorang gubernur
dan pemerintah kota atau kabupaten yang dikepalai oleh wali kota atau bupati)
Pemerintah
Pusat
·
Berkedudukan di Jakarta
·
Eksekutif : Presiden dan wakil presiden yang dipilih
langsung oleh rakyat (cermin bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat). Presiden
mengangkat dan melantik para Menteri untuk menjalankan roda pemerintahan.
Disamping para menteri juga ada pejabat lainnya yang diangkat presiden (misal
Kepala BPKP, Kepala BPS dll)
·
Selain para menteri dan kepala-kepala badan, pemerintah
dengan persetujuan DPR (legislatif) dapat membentuk badan-badan lain atau
komisi yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan misalnya membentuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi, membentuk Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilu /demokrasi, dll
Komisi
Pemilihan Umum/KPU
- Dibentuk berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu (UU
no.15/2011)
- Jumlah anggotannya
adalah 7 orang dan lamanya masa anggota adalah 5 tahun
- Tugas Utamanya adalah melaksanakan Pemilu Presiden
dan Wakilnya, Pemilu Anggota DPR
dan DPD dan dibantu oleh KPU Propinsi dan kabupaten/kota memilih
anggota DPRD Propinsi dan kabupaten /Kota
- Legislatif : Dulu hanya DPR dan MPR, sekarang ada
DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan MPR. Yang dipilih langsung adalah
DPR dan DPD, kemudian MPR adalah gabungan antara DPR dan DPD. Saat ini MPR
tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden, karena telah dipilih
rakyat secara langsung. Peran DPR saat ini sangat banyak yakni membuat UU
dan mengawasi jalannya eksekutif
- Fungsi Yudikatif saat ini dijalankan oleh Mahkamah
Agung (MA) dibantu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
MA, MK dan KY adalah lembaga negara yang bebas dari intervensi eksekutif.
Sedangkan dari unsur eksekutif yang
menjalankan fungsi yudikatif adalah Kepolisian RI, Kejaksaan dan
Kementerian Hukum dan HAM
0 komentar :
Posting Komentar