LANDASAN
DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka
yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus
1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar
berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Landasan dan tujuan pendidikan
pancasila adalah,
1.
Landasan Historis
bahwa penduduk Indonesia tidak bias lepas dari nilai-nilai pancasila
bahwa penduduk Indonesia tidak bias lepas dari nilai-nilai pancasila
2.
Landasan
kultural
Mendasarkan pandangan hidup dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam sila Pancasila
3.
Landasan
Yuridis
UU No. 2 Tahun 1989
yang telah di perbaharui dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dalam Pasal 39 :
Bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
SK Menteri Pendidikan Nasional RI
No. 232/U/2000 à
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat (1)
4.
Landasan
filosofi
a.
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan
pandangan filosofis bangsa indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara
berdasarkan nilai Pancasila
b.
Pancasila
merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan
nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
Pancasila
sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di
indonesia Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan
bangsa indonesia,Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.

