Jumat, 29 November 2013

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

0 komentar
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
              Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan dan tujuan pendidikan pancasila adalah,
1.      Landasan  Historis
bahwa penduduk Indonesia tidak bias lepas dari nilai-nilai pancasila
2.      Landasan kultural
Mendasarkan pandangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam sila Pancasila
3.      Landasan Yuridis
UU No. 2 Tahun 1989 yang telah di perbaharui dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 39 : Bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 à Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1)
4.      Landasan filosofi
a.       Pancasila adalah  sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan nilai Pancasila
b.      Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di indonesia  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan bangsa indonesia,Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.

 

Copyright 2013 Converted into Blogger Template by Twoo Bagonk